ICC Jakarta – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) secara resmi dibubarkan oleh pemerintah melalui Keputusan Kementerian Hukum dan HAM dalam mencabut SK badan hukumnya bulan lalu. Sontak reaksi kemudian bermunculan. Banyak pihak mendukung keputusan tersebut. Tapi, ada juga yang menentangnya. Selama ini, Hizbut Tahrir (HT) gencar menyuarakan isu Khilafah al-Islamiyah yang bersifat transnasional dan mengabaikan nasionalisme.
Terlepas dari keputusan pembubaran gerakan politik internasional yang berbaju ormas ini, fenomena Hizbut Tahrir yang mengusung ide Khilafah hingga kini memunculkan pertanyaan besar, apakah keislaman dan nasionalisme merupakan entitas yang saling bertolak belakang, ataukah sebaliknya, justru saling mengisi dan melengkapi.
Pertama, HT menilai nasionalisme sebagai pemikiran keliru yang haram diadopsi oleh umat Islam. HT merujuk pada pemikiran Taqiyyuddin An-Nabhani meyakini nasionalisme sebagai ide yang lahir dari pemikiran Barat dan merusak umat Islam. Periode terakhir kekhilafahan Islam yang dijadikan rujukan oleh HT adalah kesultanan Ottoman di Turki.
Kedua, HT memandang ajaran Islam bersifat universal, oleh karena itu akan selalu kompatibel dengan kawasan manapun di dunia ini. Menurut mereka kehancuran Islam yang direpresentasikan dalam Khilafah Islam disebabkan nasionalisme bangsa-bangsa Muslim, terutama Turki dengan naiknya Kemal Ataturk yang mengakhiri perjalanan panjang dinasti Ottoman. Kedua pandangan ini berpijak pada sebuah keyakinan diametral yang menegasikan entitas kebangsaan dan religiusitas.
Di level internasional, wacana Khilafah ala HT yang menolak nasionalisme tidak memiliki banyak pendukung di kalangan para pemikir Islam sendiri. Di Tanah Air para pemimpin ormas Islam secara terbuka menentangnya. Secara umum mereka menilai Khilafah HTI tidak cocok dengan kondisi Indonesia, bahkan bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar negara.
Di tingkat dunia, wacana yang diusung HT tidak memiliki pijakan historis dalam politik modern dan ditentang oleh para pemikir Muslim sendiri. Bahkan sebagian negara mengeluarkan instruksi pembubaran HT dan menempatkannya sebagai organisasi terlarang jauh sebelum pemerintah Indonesia membubarkan HTI.
Pertama, HT selama ini meyakini konsepsi negara tidak memiliki pijakan dalam Islam. Menurut mereka, Islam hanya mengenal Khilafah Islamiyah yang bersifat universal dan internasional, sedangkan negara bersifat lokal dan nasional. Oleh karena itu, arahnya berpotensi meruntuhkan negara-negara nasional, termasuk Indonesia yang berpijak pada Pancasila.
Contoh lain yang paling jelas adalah sikap HTI terhadap konflik Timur Tengah dan Afrika Utara. HTI pernah mengeluarkan instruksi dukungan jihad menegakkan Khilafah di Libya dan Suriah dengan dasar pemikiran bahwa Ghaddafi dan Assad adalah rezim Taghut. Bahkan, pada Januari 2013, HTI dengan sangat optimistis menyatakan “khilafah di Suriah sudah dekat”.
Klaim Khilafah yang diusung HTsebagai konsep universal dan internasional berpijak pada tafsir tunggal dan literalis terhadap Islam. Padahal jika dikaji lebih dalam, keseragaman model Islam yang disuarakan HTdan sejenisnya sepanjang sejarah tidak pernah punya format yang matang, cenderung dipaksakan, dan selama ini berjalan secara tertatih-tatih. Secara sosiologis, fakta sosial yang terjadi justru keragaman model pemahaman Islam yang dipengaruhi oleh aspek sosial, kultural, dan geografis sebagai tempat lahir dan tumbuh kembangnya, sebagaimana diadopsi dalam konsepsi negara modern.
Kedua, HT menolak negara karena berpijak pada prinsip nasionalisme yang dinilai sesat. Padahal nasionalisme sebagai konsep memiliki kelebihan sekaligus kekurangan. Konsep nasionalisme memiliki banyak corak dari paling moderat hingga radikal. Berbeda dengan HT, pemikir Muslim seperti Murthadha Mutahhari memandang konsep nasionalisme tidak perlu ditolak total, karena mengandung unsur-unsur kebaikan di dalamnya. Filsuf Muslim ini menilai nasionalisme dan keislaman tidak perlu dipertentangkan karena saling mengisi dan melengkapi.
Nilai-nilai keislaman yang universal mengisi sisi-sisi negatif dalam konsep nasionalisme dengan menawarkan nilai persamaan manusia sebagai hamba Tuhan. Al-Quran memberikan tawaran konsep tentang keutamaan manusia dari sisi ketakwaannya. Di sisi lain, meskipun Islam mengusung nilai-nilai yang bersifat universal, tapi dalam implementasinya tetap saja bersifat lokal. Sebab nilai-nilai adi luhung yang universal tersebut bertemu dengan budaya yang melahirkan akulturasi dan asimilasi. Oleh karena itu, meskipun Islam sebagai ajaran agama yang bersifat universal, tapi faktanya yang ada saat ini adalah beragamnya model Islam yang merentang dari jazirah Arab hingga Nusantara.
Religiusitas vs Sekularisme
Wacana besar mengenai relasi negara dan agama dewasa ini kerap bersifat dualistik yang meletakkkan opsi antara religiusitas dan sekularisme. Landasan pemikirannya adalah keharusan untuk secara menyeluruh dan utuh berada di salah satu dari dua kutub ini. Dengan demikian, religiusitas dipahami oleh pihak semacam HT sebagai keharusan untuk Kaffah dan Syumul. Menurut mereka, religius diukur dari semakin banyaknya menjalankan aturan-aturan formal ajaran agama. Fakta sosial yang terjadi di lapangan menunjukkan bahwa gerakan ini didorong oleh besarnya faktor ideologis yang mereduksi aspek lain dari ajaran Islam sendiri, yaitu dimensi kulturalnya. Akibatnya, sangat rentan benturan termasuk persoalan kohesi sosial di tengah masyarakat.
Salah satu dampaknya muncul fenomena Truth Claim terhadap ajaran Islam. Pemahaman-pemahaman partikuler sebuah mazhab tertentu diklaim sebagai syariah Islam yang luas. Akibatnya yang kerap muncul adalah formalisasi Islam dan cenderung melupakan dimensi maqasid syariah.
Kondisi tersebut diperuncing dengan munculnya “Representasi Kolektif”, meminjam istilah Durkheim, sebagaimana yang ditampilkan HTI dengan slogan-slogannya yang mengatasnamakan Islam selama ini. Narasi tersebut diperkuat dengan dorongan politik identitas yang bertumpu pada pertarungan ideologi di berbagai ranah dari ekonomi hingga politik. Semakin tinggi dan kencang menyuarakan kepentingan ideologis agama dianggap sebagai orang yang merepresentasikan agama itu sendiri. Dari sini, tidak sedikit pihak yang menilai pembubaran HTI oleh pemerintah dianggap sebagai kebencian terhadap Islam, karena menganggap HTI sebagai representasi Islam.
Pokok persoalannya terletak pada pola pemikiran tekstual yang melepaskan konteksnya. Narasi Khilafah yang menolak nasionalisme sebagaimana diusung HTI juga tidak memiliki pondasi historis yang kuat, terutama di Indonesia. Fakta historis menunjukkan bahwa khilafah yang dimaksud HTI tidak lain adalah dari perebutan kuasa antardinasti Muslim. Jika dikaji lebih dalam, cukup ironis kiranya ketika HTI menolak nasionalisme namun justru mengusung ashabiyah feodalistik dengan mengusung kesultanan dan emirat yang diklaim sebagai khilafah Islam.
Di kutub lain, juga terjadi hal yang tidak jauh berbeda. Para pendukung sekularisme berupaya secara total memisahkan agama dari negara. Pada konteks Indonesia, mereduksi peran agama dalam berbangsa dan bernegara jelas tidak relevan. Sebab fakta sosial selama ini menunjukkan bahwa agama memainkan peran signifikan dalam perjalanan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Pasalnya, rekaman sejarah Nusantara menunjukkan agama tidak pernah sekedar mengurusi urusan pibadi, tapi juga terlibat dalam urusan publik. Yudi Latif dalam bukunya “Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila” (2015:56-63) meyakini proyek sekularisasi masyarakat dan politik Nusantara oleh rezim kolonial pada kenyataannya tidak menyusutkan peran publik agama.
Proposisi bahwa ”Indonesia bukan negara sekuler dan bukan negara agama” adalah pilihan sadar menerima peran interplay nasionalisme dan keislaman yang saling mengisi dan melengkapi dengan menempatkan ketuhanan sebagai pilar utamanya, sebagai komitmen etis-religius dalam berbangsa dan bernegara.
Sejatinya, keputusan para pendiri bangsa meletakkan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia, yang tidak berada di kutub fundamentalis religius dan sekuler, adalah hasil dari proses belajar panjang yang menempatkan religiusitas dan nasionalisme dalam rajutan proses berbangsa yang disebut Soekarno, mengutip definisi bangsa dari Otto Bauer, sebagai “Komunitas karakter yang berkembang dari komunitas pengalaman bersama”.
Ditulis oleh Purkan Hidayat.