ICC Jakarta – Kebebasan memilih mazhab adalah karena ketika kita sudah meyakini bahwa mazhab-mazhab yang ada merupakan hasil ijtihad yang notabene diperkenankan oleh Islam maka kita juga harus menganggapnya sebagai jalan-jalan yang mengemuka untuk mencapai keridaan Allah Swt.
Ketika terjadi perbedaan pendapat, sudah sewajarnya seorang muslim mempelajari mazhab-mazhab lain kemudian memilih mana yang lebih baik sesuai dengan tolok ukur yang diyakininya dan yang membuatnya dapat memastikan bahwa dia telah menunaikan kewajiban, amanat dan ikrarnya di hadapan Allah Swt. Dengan demikian, tidak ada orang lain yang berhak mencela apa yang telah dia pilih, walaupun seandainya dia masih belum puas dengan pilihan itu. Kemudian, tidak ada artinya memaksa seseorang untuk memilih mazhab tertentu karena ini berkaitan dengan kepuasan ideologisnya, dan ini tidak mungkin dicapai kecuali dengan dalil dan argumentasi.
Di sini kami menegaskan bahwa setiap mazhab berhak mengemukakan dan menjunjung pendapatnya tanpa harus mengusik, mengintimidasi dan melukai mazhab-mazhab lain. Karena itu kami tidak menganjurkan penutupan diskusi yang rasional dan sehat berkenaan dengan akidah, fikih dan sejarah. Yang kita tolak adalah upaya-upaya eksploitasi, pelemahan, perdebatan sia-sia, pemaksaan pendapat dan lain sebagainya.
Kami meyakini bahwa pelanggaran yang terjadi sepanjang sejarah kita adalah akibat inkonsistensi terhadap kaidah-kaidah dialog yang ideal dan pengabaian terhadap hakikat bahwa semua mazhab yang ada bekerja demi menjunjung tinggi kalimat Islam sesuai perspektif masing-masing.