ICC Jakarta – Seorang warga Indonesia, Meliana, dibui 18 bulan karena mengeluhkan volume azan yang terlalu keras. Di negara-negara mayoritas muslim lainnya, penggunaan pengeras suara masjid diatur secara khusus agar tidak mengganggu ketertiban umum.
Salah satunya Arab Saudi, yang seperti dilansir Arab News, pada Kamis (23/8/2018), memerintahkan masjid-masjid untuk mematikan pengeras suara atau toa eksternal — yang ada di luar masjid — dan hanya menggunakan speaker internal.
Speaker eksternal di masjid hanya boleh digunakan saat panggilan azan untuk salat lima waktu, azan salat Jumat, saat Idul Fitri dan Idul Adha juga saat doa meminta hujan. Perintah mematikan speaker eksternal masjid itu dirilis oleh Kementerian Urusan Agama Islam di Saudi sejak tahun 2015.
Para imam masjid di Saudi dilarang memasang alat echo dan alat transmutation cutting setelah muncul banyak keluhan dari masjid-masjid sekitar soal suara yang terlalu keras dari speaker eksternal sejumlah masjid. Suara yang terlalu keras dari berbagai masjid berbeda pada saat bersamaan, dilaporkan malah memicu gangguan.
Kementerian Urusan Agama Islam Saudi memerintahkan sejumlah pekerja lapangan untuk melakukan kunjungan rutin ke masjid-masjid setempat demi memastikan para imam dan penceramah mematuhi aturan baru. Aturan ini dirilis otoritas Saudi saat bulan Ramadan tahun itu. Detik News