ICC Jakarta – Seringkali terdapat pertanyaan tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan seorang musafir, dimana ketika seseorang telah memenuhi syarat-syarat berikut ini, maka ia harus mengqashar salat empat rakaatnya dan tidak boleh berpuasa.
Adapun syarat-syarat musafir adalah:
1. Jarak perjalanan tidak kurang dari 8 farsakh (45 km),
Beberapa poin terkait dg hal tsb:
– jika berangkatnya 4 farsakh (22,5 km) atau lebih, meskipun pulangnya kurang dari 4 farsakh, maka ia harus mengqashar shalatnya, namun jika berangkatnya kurang dari 4 farsakh, maka ia tetap harus menyempurnakan shalatnya, kendati jarak pulangnya lebih dari 4 farsakh.
– seseorang tetap dikatakan sebagai musafir kendati perjalanan pp tersebut dilakukan pada hari itu.
– jika ragu, tidak tahu atau sulit mencari informasi tentang apakah jarak tempuhnya akan mencapai 8 farsakh ataukah tidak, maka tidak ada kebolehan untuk mengqashar shalat.
– Penghitungan jarak 8 farsakh dimulai dari tembok batas kota, jika tidak ada tembok batas kota, maka dimulai dari rumah terakhir.
2. Dari awal ada niat untuk melakukan perjalanan sejauh 8 farsakh.
Dengan demikian orang yang melakukan perjalanan untuk mencari sesuatu yang hilang, menemukan teman, atau pembantu yang mengikuti tuannya dan tidak tahu sampai dimana ia akan mengakhiri perjalanannya, maka tidak bisa dikatakan sebagai musafir yang berarti ia harus menyempurnakan shalatnya dan juga berpuasa di perjalanan tersebut.
3. Tidak merubah tujuan perjalanan
4. Sebelum jarak 8 farsakh tidak ada rencana untuk melewati watan atau niat mukim di suatu tempat.
5. Bukan perjalanan untuk melakukan perbuatan haram.
Dengan demikian istri yang pergi tanpa ijin suaminya, perjalanan anak yang menyusahkan orangtuanya, penghutang yang melakukan perjalanan karena lari dari tanggungjawabnya dan sebagainya, maka dalam perjalanan tersebut ia tetap harus menyempurnakan shalatnya dan juga berpuasa.
6. Bukan perjalanan pengembara atau nomaden.
7. Pekerjaannya bukan melakukan perjalanan.
Dengan demikian pengemudi, pilot, pelaut, guide pesiar dan sebagainya dalam perjalanan pekerjaannya tersebut (selain perjalanan pertama), harus menyempurnakan shalat dan juga berpuasa.
8. Perjalanannya telah mencapai batas tarakhkhus yaitu tak terdengar lagi suara adzan dan tembok kota. []