Signifikansi ini kemudian menjadi lebih kental lantaran masalah ini tidak berbeda pada manusia baik dan buruk; artinya orang yang menjaga amanah siapa pun orangnya tidak ada bedanya; demikian juga orang yang memberikan amanah entah ia seorang beriman atau kafir; karena amanah merupakan bagian hak manusia dan dari orang yang memberikan amanah; karena menyangkut manusia, tidak terdapat perbedaan siapa pun orangnya di sini. Karena itu, siapa pun yang memberikan amanah maka harus diserahkan kepada pemiliknya.
Patut untuk diperhatikan bahwa amanah memiliki makna yang luas yang mencakup amanah harta dan juga amanah yang bersifat maknawiah.
Banyak riwayat yang disebutkan terkait dengan amanah yang akan kita sebutkan beberapa di antaranya sebagaimana berikut:
- Imam Sajjad As dari ayahnya dari datuknya dari Rasulullah Saw meriwayatkan bahwa tiada iman bagi orang yang tidak menjaga amanah.”[1]
- Periwayat berkata dari Imam Shadiq saya bertanya tentang sesorang yang saya titipkan harta kepadanya namun berkhianat dan bersumpah (bahwa ia tidak berkhianat) dan kemudian sejumlah uangnya masih ada padaku. Apakah layak saya membalasnya?” Imam menjawab, “Meski ia berkhianat kepadamu namun engkau tidak boleh berkhianat padanya.”[2]
- Imam Sajjad berkata kepada para Syiahnya: “Saya anjurkan kepada kalian untuk menunaikan amanah. Demi Dia yang mengutus Muhammad sebagai nabi dengan kebenaran, apabila pembunuh ayahku Husain As menitipkan pedang yang digunakan untuk membunuh ayahku maka sungguh aku akan mengembalikannya.”[3]
- Imam Shadiq As mengutip dari ayahnya Imam Ali yang bersabda, “Kembalikanlah amanah kepada pemiliknya bahkan kepada pembunuh anak-anak para nabi.”[4]
- Imam Shadiq As pada tempat lain bersabda, “Saya nasihatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah dan menunaikan amanah… Rasulullah Saw diutus untuk hal ini. Kembalikanlah amanah orang yang menjadikanmu sebagai orang kepercayaannya, terlepas apakah orang itu beriman atau kafir.”[5]
إِنَّ اللَّهَ یَأْمُرُکُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَماناتِ إِلى أَهْلِها
“Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanat
kepada ahlinya.”
Perintah ini mencakup seluruh jenis amanah dan perjanjian. Menyangkut, baik, amanah harta dan juga amanah dalam urusan maknawiah. Sesuai dengan ayat ini, orang-orang yang di tangannya terdapat amanah orang maka pada waktu yang diperlukan ia harus mengembalikan amanah tersebut kepada ahlinya.
Dan yang lebih penting adalah bahwa warga masyarakat harus menyerahkan urusan pemerintahan yang merupakan amanah terpenting Ilahi kepada ahlinya. Dan para penguasa juga memiliki tugas menyerahkan pos-pos penting pemerintahan kepada orang-orang saleh dan layak. Singkat kata, tidak berkhianat kepada amanah yang dibebankan di pundaknya karena khianat merupakan penyakit akut yang dapat menjangkiti masyarakat.
Menjaga amanah menyebabkan hidupnya dan berlangsungnya kehidupan dalam masyarakat. Tanpa sikap menjaga amanah ini maka segala sesuatu tidak akan berjalan secara wajar; atas dasar itu Imam Ali As menyebutkan bahwa al-amanah nizhâman li al-ummah”[6] artinya bahwa masyarakat Islam tidak akan beres kecuali hak-hak dan tuntutan-tuntutan masyarakat yang merupakan amanah di tangan penguasa terpenuhi.[7]
Dengan kata lain, kebahagiaan dan kesejahteraan sebuah masyarakat akan dapat terpenuhi tatkala urusan masyarakat diserahkan kepada ahlinya dan amanah-amanah dikembalikan kepada pemilik aslinya.
Harta kekayaan, kedudukan-kedudukan, tanggung jawab-tanggung jawab, modal manusia, kebudayaan, warisan-warisan sejarah semuanya adalah amanah Ilahi yang diserahkan kepada beragam orang di tengah masayarakat. Setiap orang memiliki tugas untuk menjaga amanah ini dan menyerahkannya kepada ahlinya serta tidak berkhianat kepada amanah ini. [iQuest]
«عَلِیِّ بْنِ الْحُسَیْنِ عَنْ أَبِیهِ عَنْ عَلِیٍّ (ع) قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ (ص) لَا إِیمَانَ لِمَنْ لَا أَمَانَةَ لَه»
«عِدَّةٌ مِنْ أَصْحَابِنَا عَنْ سَهْلِ بْنِ زِیَادٍ عَنِ ابْنِ مَحْبُوبٍ عَنِ ابْنِ رِئَابٍ عَنْ سُلَیْمَانَ بْنِ خَالِدٍ قَالَ: سَأَلْتُ أَبَا عَبْدِ اللَّهِ ع عَنْ رَجُلٍ وَقَعَ لِی عِنْدَهُ مَالٌ فَکَابَرَنِی عَلَیْهِ وَ حَلَفَ ثُمَّ وَقَعَ لَهُ عِنْدِی مَالٌ فَآخُذُهُ مَکَانَ مَالِیَ الَّذِی أَخَذَهُ وَ أَجْحَدُهُ وَ أَحْلِفُ عَلَیْهِ کَمَا صَنَعَ فَقَالَ إِنْ خَانَکَ فَلَا تَخُنْهُ وَ لَا تَدْخُلْ فِیمَا عِبْتَهُ عَلَیْهِ».
«عَنْ أَبِی حَمْزَةَ الثُّمَالِیِّ قَالَ سَمِعْتُ سَیِّدَ الْعَابِدِینَ عَلِیَّ بْنَ الْحُسَیْنِ بْنِ عَلِیِّ بْنِ أَبِی طَالِبٍ ع یَقُولُ لِشِیعَتِهِ عَلَیْکُمْ بِأَدَاءِ الْأَمَانَةِ فَوَ الَّذِی بَعَثَ مُحَمَّداً بِالْحَقِّ نَبِیّاً لَوْ أَنَّ قَاتِلَ أَبِیَ الْحُسَیْنِ بْنِ عَلِیِّ بْنِ أَبِی طَالِبٍ ع ائْتَمَنَنِی عَلَى السَّیْفِ الَّذِی قَتَلَهُ بِهِ لَأَدَّیْتُهُ إِلَیْهِ».
«عَنْ أَبِی عَبْدِ اللَّهِ (ع) قَالَ: قَالَ أَمِیرُ الْمُؤْمِنِینَ (ص) أَدُّوا الْأَمَانَةَ وَ لَوْ إِلَى قَاتِلِ وُلْدِ الْأَنْبِیَاءِ».
«وَ أُوصِیکُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ عَزَّ وَ جَلَّ وَ الْوَرَعِ فِی دِینِکُمْ وَ الِاجْتِهَادِ لِلَّهِ وَ صِدْقِ الْحَدِیثِ وَ أَدَاءِ الْأَمَانَةِ وَ طُولِ السُّجُودِ وَ حُسْنِ الْجِوَار فَبِهَذَا جَاءَ مُحَمَّدٌ (ص) أَدُّوا الْأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَکُمْ عَلَیْهَا بَرّاً أَوْ فَاجِرا».