ICC Jakarta – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa organisasi masyarakat (ormas) tidak boleh menebarkan ajaran yang bertentangan dengan dasar negara. Upaya-upaya itu juga harus dilarang.
“Saya pikir kita adalah negara hukum yang dasarnya adalah Pancasila. Maka organisasi apapun, nama apapun, bergerak di bidang manapun apalagi organisasi kemasyarakatan tentu tidak boleh menebarkan ajaran yang bertentangan dengan dasar-dasar kita berbangsa dan bernegara,” kata Lukman di Gedung Nusantara V, Kompleks MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5/2017).
Lukman menegaskan bahwa Indonesia sudah bersepakat Pancasila sebagai dasar negara. Oleh sebab itu, upaya untuk mengubah dasar negara harus tegas dilarang.
“Upaya untuk mengubah dasar kita berbangsa dan bernegara, mengubah Pancasila adalah sesuatu yang harus kita tentang dan kita larang hidup di tengah-tengah masyarakat kita,” ucapnya.
“Kita sejak dulu kala sudah bersepakat bulat bahwa dalam berbangsa dan bernegara diikat dengan suatu dasar yang bernama Pancasila,” sambung Lukman.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi mengingatkan masyarakat mengikuti aturan yang berlaku dalam berorganisasi. Dia tak ingin ada gerakan-gerakan yang mengganggu kepentingan umum.
“Jadi, kalau ada gerakan-gerakan yang berpotensi mengganggu keamanan, itulah yang akan dilakukan nantinya oleh Menko Polhukam. Belum tahu akan dilakukan apa,” tutur Jokowi di Ponpes Luhur Al-Tsaqafah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (5/5/2017).
Sumber: Detik