ICC Jakarta – Sungguh tidak ada keraguan lagi bahwa salah satu tugas religius bagi setiap Muslim ialah untuk membela Umat Islam serta mendukung seluruh masyatakat lemah yang tertindas. Dalam bebarapa ayat al-Qur’an, hadits dari Nabi saw dan Keluarganya yang suci serta menurut ijtihad seluruh Ulama’ juga disebutkan akan tugas dan tanggung jawab ini. Saat ini, masyarakat yang paling tertindas di dunia ialah orang-orang Palestina yang setiap hari, rumah dan seluruh properti yang mereka miliki terus menerus dilanggar. Dunia hanya mampu menyaksikan adegan kekerasan, penindasan dan penyiksaan yang dilancarkan pada orang-orang Muslim di Palestina.
Oleh: Hujjatul Islam wal Muslimin Abdul Majid Hakim Ilahi
Apakah orang-orang di seluruh dunia memiliki tanggung jawab terhadap bangsa yang tertindas ini?!
Dalam artikel ini, kami akan membahas akan perlunya membela dan mendukung orang-orang yang tertindas dilihat dari perspektif al-Qur’an, Sunnah, serta menurut pendapat para Fuqaha’ dan Ulama Islam.
- Islam adalah Agama Cinta Damai
Islam adalah agama damai dan tunduk pada kebenaran. Menurut ajaran al-Qur’an, kedamaian adalah sebuah nilai yang sangat berharga. Dengan inilah mengapa al-Qur’an mengibaratkannya dengan “kebaikan mutlak” dan mengatakan « وَ الصُّلْحُ خَيْرٌ» “dan perdamaian itu lebih baik dan lebih tinggi (bagi mereka)” (QS an-Nisa, ayat 128). Allah Swt sendiri telah berfirman dalam banyak ayat al-Qur’an tentang pentingnya nilai perdamaian dan mendorong masyarakat untuk itu. Hal itu karena menjaga hubungan damai dengan bangsa dan masyarakat di seluruh dunia adalah salah satu program terpenting dalam hukum Internasional Islam sekaligus sebagai kebijakan luar negeri Pemerintahan Islam (QS al-Baqarah, ayat 217; QS an-Nisa, ayat 88 hingga 92 dan 128; QS al-Maidah, ayat 2; QS al-Taubah, ayat 4 dan 7). Atas dasar inilah Nabi saw sebagai pemimpin pemerintahan Islam, membuat perjanjian damai dengan kaum Musyrikin dan Ahlu Kitab di Mekah dan Madinah (QS al-Taubah, ayat 7; QS al-Anfal, ayat 55 dan 56; QS al-Taubah, ayat 1, 4, 7, 12 dan 13). Tentu saja menurut al-Qur’an, apabila dalam praktik perjanjian damai dan genjatan senjata tersebut ternyata satu pihak berbuat curang walau sekecil apapun, maka diperbolehkan bagi pihak lain untuk melanggarnya (QS al-Taubah, ayat 3 dan 4).
Jelas dari ayat-ayat al-Qur’an bahwa perdamaian dan rekonsiliasi sejati antar sesama manusia, negara dan bangsa hanya dapat terwujud dibawah naungan al-haq (kebenaran), keadilan dan kebenaran fitrah dan intelektual setiap insan. Untuk itu, maka sudah pasti tidak mungkin berharap bagi mereka yang memiliki kecenderungan kebohongan dan penindasan serta yang melakukan amoralitas dan ketidaksopanan, untuk dapat memiliki kecenderungan ke arah perdamaian, persahabatan dan rekonsiliasi! Maka tidak heran apabila dalam kondisi tertentu mereka tunduk pada perdamaian dan bahkan mengucapkan sumpah yang kuat atau mereka mengadakan kontrak dan perjanjian yang baku, namun begitu mereka menemukan kondisi yang menguntungkan bagi mereka dan melihat dukungan dari orang lain, maka mereka tidak segan-segan untuk melanggar sumpahnya dan melanggar perjanjian tersebut dengan bertindak bertentangan dengan kontrak dan perjanjian yang sebelumnya telah mereka ikrarkan (QS al-Taubah, ayat 4 hingga 13)
Menolong setiap Kaum yang Tertindas
Prinsip utama dalam politik Islam ialah perdamaian dunia dan penghentian permusuhan bahkan dengan orang-orang kafir dan penyembah berhala. Di sisi lain, menurut ajaran al-Qur’an, mendukung yang lemah dan tertindas atas penindas juga merupakan prinsip dasar! Sehingga, bagi umat Islam dimanapun mereka harus bereaksi positif dan mendukung mereka-mereka yang lemah dan tertindas.
Untuk itu, setiap yang lemah lagi tertindas adalah sebuah legalitas dan perizinan untuk mendapatkan dukungan dari seluruh umat Islam. Dari sinilah mengapa beberapa perbedaan seperti agama, warna kulit, ras, geografi, jenis kelamin, dan sejenisnya tidak kemudian menyebabkan ditinggalkannya dukungan oleh umat Islam!
Dengan kata lain, Islam mengajarkan umatnya untuk merespon secara positif atas teriakan setiap orang yang lemah dan tertindas serta mendukung mereka dimanapun mereka berada. Untuk inilah, mengapa Amirul Mukminin Ali as dalam wasiat terakhirnya kepada kedua putranya pada saat beliau menjemput kesyahidan mengatakan, “وَ كُونَا لِلظَّالِمِ خَصْماً وَ لِلْمَظْلُومِ عَوْنا (selalulah kalian berdua untuk menjadi musuh bagi penindas dan penolong bagi yang tertindas (Nahj al-Balaghah, surat 47). Dan sebagaimana kalimat yang keluar dari lisan beliau, maka kata ‘penindas’ dan ‘yang tertindas’ adalah mutlak, sehingga tidak menyebutkan agama, suku, ras dan warna kulit mereka!
- Al-Qur’an dan Dukungannya pada Kaum yang Tertindas
Dalam beberapa ayatnya, Al-Qur’an telah meminta pertanggungjawaban kaum muslimin atas komunitas dan Umat Islam, dan salah satu tugas kaum muslimin ialah membela dan mendukung setiap orang yang lemah lagi tertindas. Hal ini sebagaimana yang ada dalam beberapa ayat berikut ini;
a. « وَ الَّذينَ آمَنُوا وَ لَمْ يُهاجِرُوا ما لَكُمْ مِنْ وَلايَتِهِمْ مِنْ شَيْءٍ حَتَّى يُهاجِرُوا وَ إِنِ اسْتَنْصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ إِلاَّ عَلى قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَ بَيْنَهُمْ ميثاقٌ وَ اللهُ بِما تَعْمَلُونَ بَصيرٌ. وَ الَّذينَ كَفَرُوا بَعْضُهُمْ أَوْلِياءُ بَعْضٍ إِلاَّ تَفْعَلُوهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَ فَسادٌ كَبيرٌ» (dan orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, kamu tidak memiliki kewajiban sedikit pun melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah. (Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu untuk membela agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali untuk melawan kaum yang telah ada perjanjian (damai) antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kamu (hai muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar) (QS. al-Anfal, ayat 72-73)
b. « وَ لَمَنِ انْتَصَرَ بَعْدَ ظُلْمِهِ فَأُولٰئِكَ ما عَلَيْهِمْ مِنْ سَبيلٍ. إِنَّمَا السَّبيلُ عَلَى الَّذينَ يَظْلِمُونَ النَّاسَ وَ يَبْغُونَ فِي الْأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ » (dan sesungguhnya orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya, tidak ada suatu dosa pun atas mereka. Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak) (QS. Syura, ayat 41-42)
c. Ayat-ayat yang menyatakan bahwa mukmin adalah saudara bagi mukmin lainnya, maka ia senantiasa mendorong mereka untuk senantiasa berdamai dan menjaga ketentraman antar sesama. Hal ini sebagaimana firman-Nya « وَ إِنْ طائِفَتانِ مِنَ الْمُؤْمِنينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُما فَإِنْ بَغَتْ إِحْداهُما عَلَى الْأُخْرى فَقاتِلُوا الَّتي تَبْغي حَتَّى تَفيءَ إِلى أَمْرِ اللهِ» (dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah) (QS. al-Hujurat, ayat 9 dan 15)
- Sunnah Nabi saw dan para Ma’shum as
Perintah untuk senantiasa mendukung dan menolong orang-orang lemah dan tertindas juga telah tersirat dalam sunnah Nabi saw dan para Imam Suci Ahlul Bait as. Mereka bersabda bahwa dalam Islam, melawan segala macam bentuk ancaman dan intimidasi adalah sebagai tugas dan tanggung jawab publik. Sehingga, setiap orang harus bersatu melawannya yaitu dengan melawan setiap penindas dan pelanggar hak asasi manusia.
Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad saw mengatakan, “apabila seorang muslim mendengar suara teriakan permintaan tolong dari orang yang tertindas (baik Muslim atau non-Muslim), namun ia tidak cepat-cepat mau menolongnya, maka sungguh ia bukanlah dari golongan Muslim”. Dalam riwayat lain juga disebutkan bahwa beliau saw bersabda, “Membantu yang lemah adalah sadaqah terbaik dan paling afdhal” (wasail al-Syi’ah ila tahshil masail al-syari’ah, Muhammad bin al-Hasan al-Hurr al-‘Amuli, jilid 11, halaman 108, bab 59, hadits 1; . «من سمع منادیا ینادی یا للمسلمین فلم یجبه فلیس بمسلم.». adapun hadits kedua ialah «عونک الضعیف من افضل الصدقه » halaman 559, bab 18, dan hadits 3 ialah : «قال رسول الله (ص): من اصبح لم یهتم بامر المسلمین فلیس بمسلم)
Menurut banyak riwayat, Muslim dan mukmin dianggap sebagai saudara satu sama lain. Mereka seperti satu jiwa, yang sebagian menjadi pembimbing, pelindung, teman, dan tempat mengadu sebagian lainnya. Mereka adalah satu tangan yang menjadi pelengkap antara satu dengan yang lain, sehingga mereka akan mengusir musuh bersama-sama. Mereka harus senantiasa berusaha untuk dapat memecahkan masalah yang menimpa muslim lainnya dan membantu setiap permasalahan yang ada. Karena apabila tidak, maka mereka berada di luar kategori Muslim yang sebenarnya (Mizan al-Hikmah, Muhammad Muhammadi Rey Syahri, jilid 1, halaman 42 dan 43, hadits 146 and 154 dan jilid 4. Halaman 522, hadits 8787).
Di masa Jahiliyah sebelum kedatangan Islam, Nabi Muhammad saw telah menandatangani sebuah perjanjian untuk membantu orang-orang yang tertindas yang dikenal dengan perjanjian ‘Hilf al-Fudzul’. Jelas bahwa beliau melakukan ini sebagai manusia biasa, bukan sebagai sebagai nabi Allah. Bahkan saat beliau diutus sebagai nabi, beliau berkata bahwa beliau akan selalu mematuhi perjanjian tersebut selama-lamanya. Terlebih lagi, setelah beliau diangkat menjadi nabi dan rasul, maka membela kaum tertindas adalah sebuah perintah di antara tatanan dan orientasi Islam dalam urusan politik dan sosial.
Dalam Musnad Ahmad Ibn Hanbal juga telah diriwayatkan dari beliau saw yang bersabda, “Barangsiapa seorang mukmin di permalukan di depannya namun ia tidak membantunya, sedangkan ia mampu untuk membantunya, maka Allah Swt akan mempermalukannya pada hari kiamat dihadapan semua makhluk-Nya” (al-Jihad wa al-Qitalfi al-Siyasah al-Syar’iyah, Muhammad Hasanain Haikal, jilid 1, halaman 83 . «المسلم اخو المسلم لا یظلمه و لا یسلمه » ای «یدافع عنه و لا یسلمه عنه و لا یسلمه لمن یرید به مکروها او اعتداء»)
Penulis kitab Fath al-Bari dalam mensyarahi hadits Nabi saw terkait dengan menolong orang-orang tertindas mengatakan, “Barang siapa mampu menyelamatkan orang yang tertindas, maka ia berkewajiban untuk menjauhkan segala bentuk penindasan terhadapnya. Dan niatnya dalam membelanya bukanlah untuk membunuh penindas, tetapi untuk mengusir penindas! Dan inilah yang dimaksud beliau saw bahwa ia telah membantu dan menolongnya!’’
- Dalil ‘Aqli (alasan rasional)
Terdapat dua dalil ‘aqli (alasan rasional) terkait dengan mengapa kita harus membantu dan menolong orang-orang lemah. tertindas dan juga setiap orang yang terdzalimi;
a) Kaum muslimin adalah satu umat . Dengan ini, setiap penindasan yang terjadi pada satu negara Islam atau populasi Muslim tertentu, maka hal itu sama saja dengan penindasan terhadap seluruh kaum muslimin lainnya. Oleh karena itu, akal mengatakan bahwa menolong mereka sama saja dengan menolong dan menjaga kehormatan diri sendiri, sehingga hal itu harus (wajib) dilakukan. Dengan sebab inilah mengapa berdasarkan akal, maka sebagian fuqaha sampai mengeluarkan fatwa jihad demi membela diri dalam melawan invasi orang-orang kafir dan Zionis yang telah berani membunuh pria dan wanita muslim di sebagian negara-negara Islam, mendominasi properti dan menodai masjid dan tempat-tempat suci, serta menghancurkan budaya dan ekonomi kaum muslimin(Sirah Ibn Hisham, jilid 1, halaman 141 dan 142. «لقد شهدت فی دارعبدالله بن جدعان حلفا ما احب ان لی به حمر النعم ولو ادعی به فی الاسلام لاجبت))
b) al-Difa’ ‘an al-mazlum (membela yang tertindas) adalah fitrah yang muncul dalam akal sehat setiap insan. Dan betapa jelasnya permasalahan ini, sampai-sampai para agresorpun telah mengobarkan perang terbesar mereka dengan dalih membantu negara-negara lemah dan melindungi hak asasi manusia. Dengan kata lain, membela yang tertindas dan memusuhi setiap penindas atau agresor adalah salah satu kebajikan yang diterima oleh semua akal manusia sebagaimana yang seringkali disebutkan dengan istilah husnu qubh aqli (baik dan buruk menurut akal).
- Ijma’
Walaupun dengan interpretasi yang berbeda-beda, seluruh fuqaha’ Syiah maupun Ahlu Sunnah dan para ulama sepakat akan pentingnya membantu dan menolong setiap orang yang lemah dan tertindas. Dari beberapa interpretasi tersebut, kami hanya akan menyebutkan sebagiannya saja, sebagai contoh;
a. Imam Khomeini ra berkata, “Jika musuh telah mengepung negara-negara Islam (atau perbatasan mereka), sehingga Islam dan Umat Islam terancam karenanya, maka maka wajib bagi semua Muslim -tanpa syarat apapun-, dengan segala cara yang mereka miliki dan dengan nyawa dan harta benda mereka untuk mempertahankan tanah dan perbatasan mereka (mabani e fiqh-i hukumat-e Islami, halaman 231-235)
b. Umar Ahmad al-Farjani berkata, “Islam tidak menetapkan wilayah tertentu untuk membela kaum yang tertindas. Oleh karena itu, dimana pun penindasan terjadi -bahkan di negara non-Islam sekalipun-, maka perlawanan demi mengusir penindasan pada diri seorang Muslim atau non-Muslim adalah sah (al-Qanun wa al-‘Alaqat al-Daulah fi al-Islam, Sobhi al-Muhammasani, halaman 193 dan 194)
c. Syaikh Nashirudin al-Bani berkata, “Terkait dengan Palestina, maka sungguh seluruh kaum muslimin menanggung dosa sampai mereka berhasil mengusir aggressor Zionis dari tanah Palestina” (al-Jihad wa al-Qital fi al-Siyasah al-Syar’iyah, Haikal, jilid 1, halaman 591 dan 594).
Sebagai penutup maka dapat kita katakan bahwa menolong dan membantu umat Islam adalah hukum yang telah di tentukan oleh al-Qur’an dan Islam. Untuk itu, sudah menjadi kewajiban bagi setiap muslim dan negara-negara Islam untuk membantu dan menolong muslim lainnya dimanapun ia berada. Masalah ini adalah sangat penting dan tidak boleh ada yang menganggapnya remeh. Ini adalah kebijakan Islam yang pasti, yang harus dilihat sebagai satu kewajiban agama secara syar’i.
Nabi saw bersabda, “مَن اَصبَحَ وَ لَم یَهتَمَّ بِاُمورِ المُسلِمین فَلَیسَ بِمُسلِم (Barang siapa yang bangun pagi tetapi dia tidak memikirkan kepentingan umat Islam, maka dia bukan seorang muslim (al-Kafi, Sthiqat al-Islam Kulaini, jilid 2, halaman 164H, hadits 5; Tahdhib al-Ahkam, Syaikh Thusi, jilid 6, halaman 175, hadits 29; Bihar al-Anwar, Allamah Majlisi, jilid 71, halaman 339. Hadits 120).
Imam Sadiq as telah mengutip dari Rasulullah saw yang bersabda, “مَنْ أَصْبَحَ لَا يَهْتَمُّ بِأُمُورِ الْمُسْلِمِينَ فَلَيْسَ مِنْهُمْ وَ مَنْ سَمِعَ رَجُلًا يُنَادِي يَا لَلْمُسْلِمِينَ فَلَمْ يُجِبْهُ فَلَيْسَ بِمُسْلِم (barang siapa yang bangun pagi tetapi dia tidak memikirkan kepentingan umat Islam, maka ia bukan dari mereka. Dan barang siapa mendengar suara seorang pria berteriak minta tolong dari Muslim dan tidak menjawabnya, maka ia bukanlah seorang Muslim (Ibid).
Atas pandangan makro-agama inilah, Pemimpin Tertinggi Revolusi mengatakan, “Kami akan terus berusaha menolong dan membantu setiap orang yang tertindas dengan segenap kemampuan. Sudah menjadi tugas dan kewajiban bagi kami untuk melakukannya sesuai dengan kadar dan kemampuan kami; Islam telah mengatakan kepada kami bahwa «کُن للِظّالِمِ خَصماً وَ لِلمَظلومِ عَونا» (jadilah musuh untuk penindas dan jadilah penolong bagi yang tertindas) -ucapan ini adalah pesan Amirul Mukminin as-. Kami tidak mengatakan “«اُنصُر اَخاکَ ظالِماً اَو مَظلوما» (tolonglah saudaramu baik ia penindas ataupun yang tertindas)”, karena ucapan semacam ini adalah slogan orang-orang bodoh! Mereka mengatakan bahwa engkau harus menolong saudaramu sekalipun ia seorang tiran atau tertindas! Namun al-Qur’an tidak mengatakan demikian! Islam melarang hal ini! Tidak, siapapun yang menindas, maka ia harus dilawan dan penindasannya harus dihentikan! Siapapun yang tertindas maka harus dibantu dan ditolong (pernyataan beliau dalam pertemuan para pejabat tinggi negara dan duta besar negara-negara Islam 26/2/1394 S).
Tulisan ini telah terbit di Majalah Syiar Edisi Mei – Juni